Berkat adanya laporan Fahmi Candra Koordinator lapangan kantor penjualan Wilayah I Jatim saat melakukan pemeriksaan , bahwa pupuk yang di angkut KM Sangalaki Permai yang akan di kirim ke Kaltim Nunukan tidak benar , menurutnya sesuai aturan pupuk kaltim hanya boleh di kirim dari kaltim
ke Jawa timur anehnya ini malah sebaliknya pupuk kaltim di kirim dari Surabaya ke kaltim Nunukan . karena merasa curiga Candra berkoordinasi dengan ke Polda Jatim. Hasilnya Polda jatim menurunkan tim Subdin I ekonomi Diskrisus
untuk melakukan langkah langkah penangkapan .
Dalam bulan ini saja sudah dua kali pertama sebanyak 400 ton oleh jajaran Bea dan Cukai Tanjung Perak yang kedua sekarang oleh Polda
Jatim (21/6) sebanyak 500 ton upaya penyelundupan pupuk dengan jumlah total pupuk 900 ton dengan modus yang sama , dengan mengganti karung yang berlebel pupuk Subsidi dengan karung non Subsidi . KM Sangalaki Permai yang sandar
di pelabuhan Zamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya sedang mengangkut pupuk bermasalah yang sedianya akan berangkat menuju Kaltim ( Kalimantan Timur ) Nunukan berhasil digagalkan Subdin I ekonomi Diskrisus Polda Jatim .
Irjen Pol Hadiatmoko Kapolda Jatim mengatakan “ Sebenarnya pupuk ini untuk Wilayah Jatim , entah kenapa mau di kirim ke Kaltim padahal pupuk ini kan asalnya dari sana “ menurutnya ini adalah kejadian luar biasa bisa terungkap gimana kalau
tidak, tentu petani yang paling di rugikan karena harus membeli pupuk non subsidi padahal isinya pupuk bersubsidi .ini tergolong professional sebab isinya pupuk yang aslinya warna merah muda itu subsidi bisa di rubah menjadi
pupuk warna putih Non Subsidi .
Belum lagi karungnya juga dirubah lebelnya bersubsidi menjadi non subsidi , apalagi dalam jumlah banyak 10.000 karung dalam ukuran 50
Kg . menurut Kapolda Jatim dengan tegas menyampaikan bahwa ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan pasti melibatkan banyak orang juga di lihat dari sisi kerugian Negara . polda jatim sangat serius menanganinya
Potensi kerugian Negara akibat ulah penyelundup ini sekitar 2 milyar karena Kaltim Perusahaan Negara, Pupuk Kaltim 900 ton Non subsidi
seharga Rp. 5.600 per Kg setara dengan uang kurang lebih 4 milyar dan keuntungan penyeludupan pupuk bisa mencapai 2 milyar dan secara resmi pupuk kaltim setiap tahunnya memasok pupuk bersubsidi 1 juta ton per tahun ke Wilayah
jatim . tersangka pelaku yang sudah di tetapkan menjadi tersangka 1 orang berinisial B adalah pemiliknya dari 9 orang saksi yang telah di periksa .
Langkah yang di ambil Jajaran Polda jatim tetap mendalami kasus ini dan hal ini bisa dilakukan bila ada kerjasama Masyarakat untuk mengawasi
serta melaporkan bila ada hal hal mencurigakan ataupun informasi tambahan terkait misal kelangkaan pupuk maupun masukkan dari pengurus pupuk Kaltim sendiri. tanpa adanya sinergis semua unsur pasti tidak akan bisa berhasil
mengungkap semua permasalahan yang ada, termasuk jaringan atau sindikat penyelundupan pupuk ini , ‘Imbuhnya . ( Eko s )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar